Banner

Breaking News

Keberadaan Guru dalam Konsepsi Lima Hukum Fiqih



*Oleh: Heri Kuswara

Didalam kitab-kitab fiqih dibahas secara detail berbagai hukum dan ketentuan syar’i yang merupakan pedoman dan landasan manusia dalam berkehidupan sehingga dapat diketahui nilai (hukum/ketentuannya) dari perkataan dan perbuatannya yang dilakukan.

Salah duanya kitab yang membahas secara tuntas tentang hukum/ketentuan syar’i adalah terdapat pada kitab Ushul Fiqih dan Kitab Mabade ‘Awaliyah. Pada kedua kitab tersebut diuraikan berbagai dalil, definisi dan alasan-alasan mendasar tentang penentuan hukum syar’i baik yang berkenaan dengan perkataan maupun perbuatan. 

Dalam bukunya “Soal Jawab Hukum Islam” A Hassan (seorang ulama Indonesia, semoga Allah merahmatinya) menyederhanakan hukum-hukum syar’i ke dalam lima macam hukum yang sudah biasa kita dengar yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.

Pada kesempatan ini penulis mencoba menyuguhkan status hukum bagi guru tentang keberadaannya  dilingkungan sekolah dalam perspektif Fiqih (hukum syar’i). Berikut penuturan sederhana penulis tentang Keberadaan Guru disekolah dalam Konsepsi lima hukum Fiqih:

Guru Wajib.

Definisi dari wajib adalah suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan, kalau tidak, berdosa. Adapun yang dimaksud dengan Guru wajib adalah bahwa kehadirannya disekolah sangat dibutuhkan tanpa kecuali, baik oleh siswa, rekan kerja, pimpinan maupun Institusinya.

Kehadirannya sangat sangat dinantikan oleh seluruh civitas akademika sekolah terutama oleh siswanya, guru wajib senantiasa memberikan kontribusi terbaik bagi sekolah, guru yang demikian adalah guru yang dengan sepenuh hati dan seluas jiwa mengabdikan seluruh potensi dan kemampuannya untuk pendidikan. Tiada kata lelah, tanpa pamrih, tanpa mengeluh dan tanpa keluh kesah, semua dilakukannya  hanya untuk mendapatkan ridho dan keberkahan Alloh SWT.

Sebaliknya, ketidakhadirannya disekolah sungguh ditangisi oleh seluruh civitas akademika sekolah terutama oleh siswanya, mereka merasa sangat sedih dan kehilangan yang sangat mendalam akan sosok guru wajib ini. Lebih dari itu ketidakhadirannya disekolah sangat berdampak buruk bagi sekolah terutama bagi siswa.

Guru wajib ini menurut penulis adalah guru yang baik hardskill maupun softskill menjadi teladan seluruh civitas akademika sekolah, etika dan norma selalu menjadi panduan dan pedoman dalam berkomunikasi dan berinteraksi. Inilah sosok guru wajib yang sungguh sangat sedikit bahkan sulit kita temukan disetiap institusi pendidikan.

Guru Sunnah.

Definisi Sunnah adalah suatu perbuatan yang kalau dikerjakan akan diberi ganjaran (pahala) tetapi kalau tidak dikerjakan tidak berdosa. Guru sunnah mempunyai penafsiran bahwa keberadaannya dilingkungan sekolah cukup menyejukan, dalam proses belajar mengajar selalu memberikan yang terbaik untuk siswanya, kehadirannya memberikan warna dan corak  yang positif demi  keberlanjutan dan kemajuan sekolah.

Tipe guru seperti ini adalah guru yang baik hardskill maupun softskill cukup mumpuni, sering memberikan contoh yang baik kepada lingkungan sekolah terutama kepada siswa, kehadirannya selalu dinantikan, begitupun dari sisi etika dan norma suka dijadikan teladan bagi lingkungannya, mempunyai karakter dan kepribadian yang baik.

Sebaliknya, ketidakhadirannya dinantikan oleh civitas akademika sekolah terutama oleh siswanya, mereka merasa kehilangan akan sosok guru sunnah ini. Hampir disetiap sekolah selalu ada guru sunnah ini, meski tidak sebanyak yang diharapkan namun setidaknya guru sunnah ini akan menjadi motivasi dan inspirasi bagi guru yang lainnya agar senantiasa menjadi guru yang selalu menjadi dambaan siswanya serta menjadi sumber inspirasi dan motivasi guru lainnya.

Guru Mubah.

Mubah (dibolehkan) atau halal mempunyai pengertian satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan baik bagi yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya. Guru mubah menurut konsepsi penulis adalah guru yang kehadirannya kurang memberikan manfaat bagi sekolahnya dan civitas akademika lainnya namun juga tidak merugikan siswa dan sekolahnya.

Tipikal guru macam ini tidak pernah berinisiatif atau proaktif memberikan warna baru bagi pengembangan sekolah,hanya wait and see komando pimpinan (kepala sekolah). Patuh dan taat dengan tupoksi namun tidak cerdas dan kreatif dalam mengoptimalkan peran dan fungsinya sebagai pendidik.

Ketidakhadiranya di lingkungan sekolah sama sekali tidak berpengaruh baik terhadap siswa maupun civitas akademika lainnya. Sisi positifnya adalah tidak pernah menjadi benalu atau parasit sekolah meski pasif dalam inisiatif.

Ada banyak contoh guru mubah kita temukan diberbagai tingkatan institusi pendidikan formal/non formal, namun demikian Diera revolusi industri 4.0 yang sangat disruptif ini, guru demikian adalah tentu bukan guru yang kita harapkan.

Guru Makruh.

Definisi yang paling cocok untuk makruh adalah  satu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan daripada dilakukan. Makruhpun sering kita sebut dengan dibenci tapi tidak berdosa. Guru makruh yang dimaksud adalah Guru yang suka usil dan iri akan rekan kerjanya, kadang mengganggu kondusifitas sekolah juga kadang menghambat perkembangan sekolah.

Guru demikian keberadaannya tidak menguntungkan Sekolah, Secara keseluruhan pengembangan sekolah akan stagnas dan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya tanda-tanda kemunduran.

Guru Makruh selalu tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik, bahkan jarang masuk (bolos), siswa banyak dirugikan baik dari sisi materi maupun waktu belajar, kurang menguasai materi pembelajaran, kurang taat dan patuh akan tupoksinya sebagai guru dan yang paling utama kurang baik dalam etika dan norma.

Tidak mejadi teladan laiknya sebagi guru namun malah menjadi duri dalam mengemban profesinya. Guru yang demikian masih banyak kita temukan disekolah. Inilah guru yang harus terus diberikan pelatihan hard/soft skill tentang bagaimana menjadi guru profesional dan berintegritas.

Guru Haram.

Definisi Haram adalah satu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau kita melanggarnya, berdosalah. Guru haram keberadaannya sangat merugikan rekan kerja terutama sekolahnya. Guru yang selalu iri, dengki dan penuh ambisi akan setiap orang dan semua hal, hingga rekan kerjanya merasa takut, khawatir dan sangat terganggu jika guru haram itu hadir di lingkungan sekolah, mereka merasa guru demikian adalah guru yang sama sekali tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.

Tindak tanduknya selalu merugikan sekolah, kehadirannya di kelas membuat siswa takut, tertekan, dan teriintimidasi, tidak menjalankan peran dan fungsinya sebagai pendidik, selalu menjadi parasit, benalu dan virus bagi sekolah dan peserta didiknya, bahkan ketidakhadirannya disekolah/kelas diamini oleh seluruh civitas akademika sekolah. Guru yang demikian jika ada dan mungkin masih ada, Bu Menteri Susi Pudjiastuti bilang “Tenggelamkan” hehehehe.

Itulah kira-kira sekelumit celoteh penulis tentang Keberadaan Guru disekolah dalam Konsepsi lima hukum Fiqih. Tentu paparan sederhana ini bukan penjabaran yang komprehensif tentang status hukum guru disekolah dipandang dari berbagai perspektif, namun setidaknya perspektif sederhana ini dapat dijadikan sebagai bahan analisis dan bahan renungan untuk kita sebagai pendidik generasi bangsa agar terus menerus senantiasa meningkatkan kualitas dan kapabelitas kita sebagai guru.

*Penulis adalah Motivator Karir dan Entrepreneur, Dosen Tetap Universitas BSI Jakarta, Pengurus (PERGUNU, LPTNU, ISNU) Jabar,  Ketua Gema Asgar Jakarta, Wakil Ketua APMI Pusat, Mahasiswa S3 Uninus Bandung.

Tidak ada komentar