Banner

Breaking News

Rais Syuriah PCNU Kota Bekasi Bolehkan Penggunaan Cadar?


KH Mir'an Syansuri 



Cadar bukan perintah yang ditujukan kepada perempuan. Melainkan diarahkan untuk laki-laki. Memakainya tidak wajib, tapi diperbolehkan; mubah.

Hal tersebut disampaikan Rais Syuriah PCNU Kota Bekasi KH Mir'an Syansuri saat menyampaikan materi keaswajaan pada Latihan Kader Muda (Lakmud) yang diselenggarakan PC IPNU IPPNU Kota Bekasi, di Pondok Pesantren Fatahillah, Mustikajaya, Kota Bekasi, Sabtu (17/3).

"Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa hukum memakai cadar itu wajib. Jadi ketika itu saat Haji Akbar, Rasulullah sedang memberikan pencerahan kepada jamaah haji mengenai keutamaan ibadah haji," katanya.

Ussi penjelasan diberikan, seorang perempuan Arab berparas cantik melancarkan beberapa pertanyaan untuk Imam Besar Umat Islam itu. Saat sedang berbicara, seorang lelaki memandanginya dengan penuh kekaguman. Bahkan, terlontar pujian atas kecantikan perempuan itu. 

"Nah, dari situ Rasulullah menampakkan raut wajah ketidaksukaan. Ia kemudian memerintahkan perempuan untuk bercadar untuk menutupi mukanya. Hal tersebut dimaksudkan bukan untuk mewajibkan perempuan memakai cadar. Tapi, agar lelaki tidak berlama-lama memandang wajah perempuan," jelas Kiai Mir'an.

Pria kelahiran Cirebon yang berdomisili di Jatiasih, Bekasi itu menambahkan, hukum memakai cadar hukumnya boleh dan tidak wajib. Maka, tak perlu berlebihan dalam beragama. Umat Islam harus terlebih dulu mengkaji sebelum mengeluarkan pendapat.

"Pakai cadar boleh, pakai gamis dan berjenggot boleh. Tapi jangan sombong dan berlebihan kalau beragama. Akan menjadi percuma bahkan berubah menjadi dosa apabila aurat secara fisik ditutup, tapi di hati ada kesombongan karena melihat orang lain yang tidak bercadar sebagai orang Islam yang tidak taat beragama," pungkasnya. (Aru Elgete)

Tidak ada komentar