Banner

Breaking News

Reuni, Haram atau Halal? Ini Penjelasannya...


Kiai Moqsith Ghazali

Seseorang bertanya tentang hukum mengadakan acara reuni. Boleh atau tidak, halal atau haram, dan berdosa atau berpahala.

Itulah yang diungkapkan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta KH Abdul Moqsith Ghazali, yang dikutip nubekasi.id dari status facebooknya, pada Senin (10/12) sore.

"Saya dengar ada ustadz yang mengharamkan reuni dengan alasan, apa yang tidak dicontohkan nabi tak perlu dilakukan umat Islam," katanya.

Hal tersebut lantaran reuni tidak pernah diteladankan baginda nabi, maka terlaranglah bagi umat Islam menyelenggarakan reuni.

Ulama muda asal Situbondo ini menambahkan, bahwa ada pula pendapat ustadz lainnya yang menyatakan, jika kemenangan layak dirayakan dalam bentuk reuni, maka tentu nabi orang pertama yang melakukan.

"Faktanya, nabi tak pernah mengadakan reuni Badar, Khandaq, dan lain-lain," jelas pria yang aktif di Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU ini.

Ia melanjutkan, sekiranya argumen 'tak pernah dicontohkan' itu diteruskan maka tentu bukan hanya reuni saja yang tidak boleh dilakukan. Akan tetapi juga acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan Isra Mikraj. Haram dilakukan.

"Saya sendiri cenderung tidak mempersoalkan. Sebab, banyak hal yang tidak dilakukan nabi tapi boleh dilakukan umat Islam," katanya.

Ia melanjutkan, perayaan Maulid Nabi boleh dilakukan umat Islam sekalipun nabi tak pernah mencontohkan. Sebab, acara maulid berisi pembacaan sholawat dan pengajian.

Begitu pula halnya dengan acara reuni. Bagi Kiai Moqsith, umat Islam boleh saja menyelenggarakan kegiatan reuni.

"Bahkan jika reuni diadakan sebagai ajang silaturrahim seperti yang diajarkan Islam, maka jelas ada pahala bagi yang datang dalam acara reuni," terangnya.

Namun, lanjut Kiai Moqsith, jika reuni dirancang untuk kemaksiatan. Seperti misalnya untuk menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian.

"Maka alih-alih mendapat pahala, mereka yang ikut acara reuni, pulang bisa membawa dosa," pungkas Kiai Moqsith.

Tidak ada komentar