Banner

Breaking News

Konfercab dan Madrasah Kader Sebagai Syarat Menjadi Pengurus NU




Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bekasi menggelar Konfercab IV, di Asrama Haji Bekasi, Jalan Kemakmuran, Margajaya, Bekasi Selatan, hari ini (Ahad), 16 Desember 2018.

Kepada kader-kader terbaik NU Kota Bekasi, saya mengucapkan selamat bertarung, beradu ide dan gagasan, tapi juga harus tetap mengedepankan akhlak serta adab sebagaimana para ulama pendahulu kita memberi contoh atau teladan yang baik.

Menjadi pengurus NU, berarti menisbatkan diri sepenuhnya demi khidmat kepada ulama. NU bukan organisasi sembarangan, di dalamnya terdapat berbagai keberkahan dan kebaikan. Karena bukan organisasi sembarangan, maka berdasarkan hasil Muktamar ke-33 di Jombang, pada 2015 silam, menjadi pengurus NU tentu ada syaratnya.

Ketika itu, Komisi Program dalam Muktamar menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk bisa menjadi pengurus NU, baik di tingkat kota/kabupaten atau provinsi, haruslah seorang yang telah mengikuti jalur pengkaderan resmi. 

Kemudian, sebagai upaya menindaklanjuti amanat Muktamar Jombang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggulirkan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU). MKNU ini adalah jenjang pematangan dan penguatan kapasitas pengurus yang bersifat wajib di semua tingkatan.

Karena itulah, maka MKNU secara administratif juga menjadi prasyarat bagi calon pengurus harian NU di berbagai tingkatan.

PCNU Kota Bekasi sendiri telah melaksanakan agenda MKNU pada Agustus 2018 lalu, di Wisma Kemnaker RI, Ciloto, Cianjur, Jawa Barat. Sekitar 80 peserta, dari pengurus di tingkat cabang hingga pengurus lembaga dan badan otonom, hadir.

Sebab, PCNU Kota Bekasi menyadari bahwa MKNU merupakan upaya menyelaraskan pemahaman Ahlussunnah wal Jama'ah An-Nahdliyah, mengefektifkan garis kebijakan organisasi, dan upaya pemerataan kapasitas SDM pengurus.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) hasil Musyawarah Nasional (Munas) NU di Nusa Tenggara Barat pada 2017, dinyatakan bahwa syarat menjadi pengurus NU harus dibuktikan dengan fotocopy sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan NU.

Setelah PO, PBNU kemudian menerbitkan Surat Edaran Kaderisasi. Surat itu bernomor 1927/C.I.34/04/2018 tertanggal 10 April 2018. Di dalamnya dijelaskan, keputusan PBNU menyampaikan kepada seluruh pengurus wilayah dan pengurus cabang.

MKNU adalah kaderisasi sebagai syarat bagi kader NU di dalam kepengurusan Tanfidiziyah. Sedangkan pengkaderan di tubuh Syuriyah adalah dengan Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan (PPWK). Selain itu, ada juga PKPNU yakni Pendidikan Kader Penggerak NU. 

Ada yang disebut Kader Fungsional, yaitu kaderisasi dalam rangka menyiapkan kader NU di badan otonom yang ada. Seperti IPNU dan GP Ansor.

Pengkaderan sebagai syarat untuk bisa menjadi pengurus NU di berbagai tingkatan itulah, menjadi sebuah penegasan bahwa NU serius dalam membina kader. 

Karenanya, kita bisa klasifikasikan istilah warga NU atau Nahdliyin dan Kader NU. Bisa saja kita sebut, bahwa orang-orang yang tidak sama sekali pernah mengikuti pengkaderan di tubuh NU adalah hanya sekadar warga. Ia tidak bisa menjadi pengurus sebelum ikut pengkaderan.

Sementara yang disebut kader, sudah tahu kan? Ya sudah.

Selamat berjuang di Konfercab ke-IV. Kepada warga NU, mari kita ramaikan pembukaan Konfercab. Setelah itu, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa masuk ke dalam arena atau forum konfercab. 


Sekian. Wallahua'lam...


(Penulis adalah Kader Muda dan Pengelola Media NU Kota Bekasi)

Tidak ada komentar