Banner

Breaking News

Korupsi Berjamaah, Kiai Zamakhsyari: Wakil Rakyat Harus Bermoral


Kiai Zamakhsyari, Ketua PCNU Kota Bekasi

Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD tahun 2015. Para anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji, serta gratifikasi dari Walikota nonaktif Malang Moch Amin.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bekasi KH Zamakhsyari Abdul Majid sangat menyayangkan perbuatan para wakil rakyat yang mulia, terlebih korupsi tersebut dilakukan secara berjamaah. 

"Kelakukan itu sangat berdampak negatif bagi rakyat yang diwakilinya dan masyarakat pada umumnya," katanya, kepada Media NU Kota Bekasi, Rabu (5/9).

Dikatakan Kiai Zamakhsyari, perbuatan buruk itu bisa menjadi pelajaran bagi anggota dewan yang kini maupun yang akan datang. Harapannya agar tidak terulang lagi karena legislatif, eksekutif, dan yudikatif itu harus memiliki kapabilitas dan akseptabilitas. 

"Tapi selain itu, mereka juga harus punya intelektualitas dan moralitas yang baik," katanya. 

Kiai Zamakhsyari menginginkan, para koruptor ditindak tegas oleh para penegak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, soal jera atau tidaknya bergantung pada kepastian hukum yang dikenakan.

"Jangan sampai nanti koruptor, setelah dihukum, mendapat potongan-potongan atau remisi. Hukum harus tegas dan pasti. Tapi yang paling penting adalah tergantung kepada koruptornya, punya hati nurani untuk malu atau tidak," tutupnya dengan tegas. (Aru Elgete)

1 komentar:

  1. terkait dg pesan dari wakil katib NU kota bekasi.saya sependapat dg ungkapan beliau bahwa NU harus ada ditengah-tengah dalam menyikapi soal pilpres 2019.karena semua demi kepentingan bangsa dan negara..saya yakin warga Nahdliyyin bisa dan mampu menjadi oase atau penyejuk dalam menghadapi tahun politik ini..

    BalasHapus