KPAI Sebut Lima Kewajiban Seorang Anak
![]() |
Margaret Aliyatul Maimunah di Pelantikan PC IPNU IPPNU Kabupaten Bekasi |
Maraknya kasus kemerosotan etika para
pelajar akhir-akhir ini menjadi sorotan utama bagi dunia pendidikan di
Indonesia. Terutama mengenai hubungan antara pelajar dan guru.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pornografi dan Cybercrime Margaret
Aliyatul Maimunah pada Pelantikan PC Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan
Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Bekasi, di Pondok
Pesantren Nurul Huda, Kelurahan Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Ahad (25/3).
"Saya mengajak untuk menengok kondisi
pendidikan kita hari ini. Banyak anak sekolah yang mengalami kasus kekerasan
dan pelecehan seksual, baik sebagai pelaku maupun korban. Ada banyak kasus
pelajar yang menjadi pelaku dalam dunia anak yang berhadapan dengan guru,"
kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IPPNU masa khidmat 2009-2012 itu.
Beberapa waktu lalu, lanjutnya, di Jombang,
terdapat kasus pelecehan seksual yang dialami pelajar. Di saat yang bersamaan,
siswa di salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) juga menjadi korban
pelecehan, dan pelakunya adalah guru.
"Kita tentu tidak ingin kasus
kekerasan itu ada di dunia pendidikan, baik anak menjadi pelaku atau pun
korban. Sayangnya, banyak yang kemudian menganggap KPAI memberikan perlindungan
kepada anak untuk berlaku tidak hormat kepada guru. Anggapan itu salah
besar," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa KPAI sama sekali
tidak mendukung dan membenarkan seorang pelajar untuk melawan guru. Di
televisi, banyak tayangan tentang kasus yang dialami siswa dalam mengalami
kemerosotan etika dan akhlak.
Perilaku bullying, imbuhnya, kerap terjadi
karena hal sepele, misalnya rebutan pacar dan penghinaan terhadap teman sebaya
yang hidup di bawah garis kemiskinan. Namun yang lebih parah, saat siswa tidak lagi menghormati guru.
"Anak sekarang kalau diingatkan oleh
guru atau orang tua, pasti melawan, pasti menentang," katanya.
Perempuan yang kini juga menjabat sebagai Sekretaris Umum PP Fatayat
NU itu menyebut bahwa dalam UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 19 telah diatur
tentang bagaimana perlindungan anak. Peraturan itu tidak hanya mengatur tentang
hak seorang anak saja, tetapi juga mengenai kewajiban bagi anak.
"Ada lima kewajiban anak yang
termaktub dalam pasal itu. Yaitu seorang anak wajib menghormati orang tua,
wali, dan guru. Mencintai keluarga dan masyarakat, mencintai tanah air, dan
menunaikan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing, serta melaksanakan etika
dan akhlak mulia," katanya.
Pelantikan dengan tema Pelajar Berkarya,
Jayalah Nusantara itu diisi dengan Deklarasi Pelajar; Cinta dan Kasih Kepada
Guru. Kegiatan pelantikan juga dirangkai dengan Masa Kesetiaan Anggota
(Makesta) yang digelar dua hari sebelumnya. (Aru Elgete)
Tidak ada komentar