Banner

Breaking News

KPAI Sebut Lima Kewajiban Seorang Anak



Margaret Aliyatul Maimunah di Pelantikan PC IPNU IPPNU Kabupaten Bekasi


Maraknya kasus kemerosotan etika para pelajar akhir-akhir ini menjadi sorotan utama bagi dunia pendidikan di Indonesia. Terutama mengenai hubungan antara pelajar dan guru.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pornografi dan Cybercrime Margaret Aliyatul Maimunah pada Pelantikan PC Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Bekasi, di Pondok Pesantren Nurul Huda, Kelurahan Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Ahad (25/3).

"Saya mengajak untuk menengok kondisi pendidikan kita hari ini. Banyak anak sekolah yang mengalami kasus kekerasan dan pelecehan seksual, baik sebagai pelaku maupun korban. Ada banyak kasus pelajar yang menjadi pelaku dalam dunia anak yang berhadapan dengan guru," kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IPPNU masa khidmat 2009-2012 itu.

Beberapa waktu lalu, lanjutnya, di Jombang, terdapat kasus pelecehan seksual yang dialami pelajar. Di saat yang bersamaan, siswa di salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) juga menjadi korban pelecehan, dan pelakunya adalah guru.

"Kita tentu tidak ingin kasus kekerasan itu ada di dunia pendidikan, baik anak menjadi pelaku atau pun korban. Sayangnya, banyak yang kemudian menganggap KPAI memberikan perlindungan kepada anak untuk berlaku tidak hormat kepada guru. Anggapan itu salah besar," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa KPAI sama sekali tidak mendukung dan membenarkan seorang pelajar untuk melawan guru. Di televisi, banyak tayangan tentang kasus yang dialami siswa dalam mengalami kemerosotan etika dan akhlak.

Perilaku bullying, imbuhnya, kerap terjadi karena hal sepele, misalnya rebutan pacar dan penghinaan terhadap teman sebaya yang hidup di bawah garis kemiskinan. Namun yang lebih parah, saat siswa tidak lagi menghormati guru.

"Anak sekarang kalau diingatkan oleh guru atau orang tua, pasti melawan, pasti menentang," katanya.

Perempuan yang kini juga menjabat sebagai Sekretaris Umum PP Fatayat NU itu menyebut bahwa dalam UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 19 telah diatur tentang bagaimana perlindungan anak. Peraturan itu tidak hanya mengatur tentang hak seorang anak saja, tetapi juga mengenai kewajiban bagi anak.

"Ada lima kewajiban anak yang termaktub dalam pasal itu. Yaitu seorang anak wajib menghormati orang tua, wali, dan guru. Mencintai keluarga dan masyarakat, mencintai tanah air, dan menunaikan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing, serta melaksanakan etika dan akhlak mulia," katanya.

Pelantikan dengan tema Pelajar Berkarya, Jayalah Nusantara itu diisi dengan Deklarasi Pelajar; Cinta dan Kasih Kepada Guru. Kegiatan pelantikan juga dirangkai dengan Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) yang digelar dua hari sebelumnya. (Aru Elgete)

Tidak ada komentar