Banner

Breaking News

Kiai Ishom: Ulama Sunni Tak Pernah Wajibkan Penegakkan Sistem Khilafah


Sumber gambar: covesia.com


Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin mengungkapkan berbagai penyimpangan pemikiran Islam yang dilakukan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu penyimpangan itu adalah mengenai konsep khilafah yang selama ini menjadi jargon utamanya.

Hal tersebut diutarakan saat ia menjadi saksi ahli agama Islam dari PBNU dalam sidang lanjutan gugatan pembubaran HTI di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur, pada Kamis (15/3).

"Ayat-ayat yang dirujuk HTI terkait khilafah sama sekali tidak menunjukkan makna khilafah sebagai entitas kepemimpinan politik untuk menegakkan sistem khilafah yang bersifat internasional, seperti yang selama ini ditafsirkan mereka," katanya.

Misalnya surat Al-Baqarah ayat 30, imbuhnya, yang menyebut kata Khalifah sebagai makna khalifatullah (pengganti Allah) dalam memakmurkan bumi melalui peran manusia dengan berbagai kesempurnaan yang melekat padanya.

"Sedangkan Surat Shad ayat 26 bermakna lebih menunjukkan kepada tugas untuk memberikan keputusan hukum di antara manusia secara benar dan adil yang ditujukan kepada Nabi Daud, bukan Khalifah sebagai pemimpin tertinggi negara versi HTI," ungkap Kiai Ishom, begitu ia akrab disapa.

Pria kelahiran Bandar Lampung ini menegaskan bahwa hanya HTI saja yang mewajibkan soal penegakkan sistem khilafah dengan mengangkat satu orang Khalifah. Padahal, tidak ada seorang pun dari kalangan ulama Sunni (Ahlussunah Wal Jama'ah) dalam kitab-kitab klasik yang mewajibkan hanya ada satu negara yang sah di dunia, yang wajib berada dalam genggaman kekuasaan seorang khalifah.

"Kitab-kitab fikih empat madzhab hanyalah mewajibkan pengangkatan pemimpin (nashb al-imam) sebagaimana kewajiban itu berdasarkan dalil al-Quran, hadits, dan Ijma (konsensus ulama). Tidak ada satu pun teks-teks fikih klasik itu menyebut kata khilafah sebagaimana yang dimaksud HTI," pungkasnya. (Aru Elgete)

Tidak ada komentar