Banner

Breaking News

Agus Usamah Zahid: Pasca Putusan MK, Kita Bersatu Lagi



Indonesia adalah negara hukum. Artinya, segala sesuatu harus disandarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. 

Pasalnya, hukum di negeri ini sudah mengatur sedemikian rupa agar tercipta keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, baik berbangsa maupun beragama.

Hal tersebut diungkapkan Intelektual muda Nahdlatul Ulama Bekasi Agus Usamah Zahid, dalam menyoroti sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (27/6) malam.

"Saya pribadi bukan ahli hukum. Tapi setidaknya ada logika hukum yang bersifat universal dan bisa dimengerti oleh semua orang. Yaitu semua warga negara berhak dan berkewajiban yang sama di mata hukum," kata Pengurus PP Rijalul Ansor ini.

Lebih jauh, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati dan menaati hukum yang telah diputuskan melalui jalur konstitusional. 

Menurutnya, jika MK telah memutuskan putusan terkait sengketa pemilu, apa pun putusannya, baik disukai atau tidak, sebagai warga negara harus taat dan patuh. 

"Inilah yang harus kita lakukan, baik itu dalam kapasitas warga negara maupun sebagai umat beragama. Sebab dalam Islam, kita diperintahkan untuk selalu taat dan patuh pada aturan hukum yang berlaku," jelas Bendahara LD PCNU Kabupaten Bekasi ini.

Dalam hal ini, lanjut Gus Usamah, NU telah memberikan contoh yang baik terkait pasang-surut relasinya dengan negara. 

"NU pernah dizalimi dan dimarginalkan dari kekuasaan tapi toh tidak pernah berupaya berbuat makar," kata Gus Usamah, alumni Fisip Universitas Soedirman, Purwokerto ini.

Bagi NU, taat kepada pemerintah adalah mutlak diperlukan untuk membangun Indonesia agar menjadi bangsa yang kuat dan berdaulat.

"Pasca terbitnya putusan MK ini, mari kita bersatu lagi. Tidak ada 01 dan 02, tetapi 03 yakni Persatuan Indonesia," pungkas santri KH Mustamid Abbas Buntet Pesantren Cirebon ini. (Aru Elgete)

Tidak ada komentar