Banner

Breaking News

Hukum Suami Menyusu Kepada Istri




Pertanyaan:

Apa hukumnya jika seorang suami menyusu kepada istrinya? Apakah harus bercerai atau tidak?

Misalnya apabila istri telah melahirkan, maka otomatis dia akan menyusui anaknya. Lalu ketika habis masa nifasnya, si suami akan melakukan persetubuhan dengan istrinya, dan tanpa sadar sang suami menyusu kepada istrinya. 

Dengan demikian, apakah perbuatan si suami itu menjadikan satu darah atau sepersusuan dengan istrinya atau tidak? Harus bercerai atau tidak?

Jawaban:

Air susu yang dapat menjadikan seseorang adanya sebuah hubungan mahram adalah sebagaimana dikutip di dalam Hasyiyah I'anatatuth Thalibin Juz 3 halaman 286.

وصول لبن ادمية سن حيض ولو قطرة او مختلطا بغيره وإن قل جوف رضيع لم يبلغ حولين يقينا خمس مرات يقينا عرفا

"Sampainya air susu seorang perempuan yang sudah mencapai usia haid walaupun sedikit atau tercampur dengan yang lain, seperti susu formula kepada lambungnya seorang anak yang berusia kurang dari dua tahun sebanyak lima kali persusuan atau lebih dengan berdasarkan pada keyakinan. Jadi, persusuan yang membuat seseorang menjadi mahram adalah lima kali persusuan."

Hal tersebut berdasarkan hadits:

عن عاءىشة قالت كان فيما أنزل من القرآن عشر رضعات معلومات يحرمن ثم نسخن بخمس معلومات

"Dari Siti Aisyah, sesungguhnya dia telah berkata, termasuk yang diturunkan dalam Al-Quran, bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan pernikahan, kemudian dihapus (dinasakh) dengan lima kali persusuan." (Shoheh Muslim Juz 1 halaman 616)

Adapun persusuan yang menjadikan terjadinya keharaman suatu pernikahan adalah persusuan yang bisa menjadikan kenyang dari kelaparan bagi anak kecil. 

Selain itu juga yang menjadikan mahram itu apabila anak yang disusuinya tersebut selama belum di atas dua tahun. Jika sudah mencapai umur dua tahun lebih maka tidak menjadikan haram.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 233 dijelaskan, "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. 

Dengan demikian, seorang suami yang pernah menyusu kepada istrinya tidaklah dikatakan sepersusuan atau satu darah dan tidak terjadi perceraian dengan pasangannya. 

Wallahu'alam...

2 komentar:

  1. Sangat bermanfaat min, jangan lupa mampir untuk lihat seputar perkembangan dunia bisnis bit.ly/3ruO2T3

    BalasHapus