KONFERENSI CABANG III NU KOTA BEKASI
Nahdlatul Ulama Kota Bekasi, pada Minggu, 1 Desember 2013/ 27
Muharram 1435 H, telah berhasil menyelenggarakan Konferensi
Cabang III Nahdlatul Ulama Kota Bekasi. Konferensi tersebut di ikuti oleh Pengurus
PCNU Kota Bekasi Masa Khidmat 2008-2013, Lembaga dan Banom Nahdlatul Ulama Kota
Bekasi serta di ikuti oleh 10 MWCNU dari 12 MWCNU se Kota Bekasi, yakni Kecamatan
Bekasi Timur, MWCNU Bekasi Selatan, MWCNU Bekasi Utara, MWCNU Bekasi Barat, MWCNU Bantar Gebang, MWCNU Rawa Lumbu, MWCNU Mustika Jaya, MWCNU
Medan Satria, MWCNU Pondok Gede dan MWCNU Pondok Melati, dengan masing-masing
MWCNU mengutus 5 orang perwakilan yang terdiri dari Rois, Katib, Ketua,
Sekretaris dan Bendahara. MWCNU Jati Asih dan Jatisampurna karena telah habis masa khidmat keduanya
hadir hanya sebagai peserta peninjau.
Kegiatan yang dipusatkan di asrama haji Bekasi
dibuka oleh Ketua PWNU Dr. H. Eman Suryaman, MM. dan Walikota Bekasi dalam
kesempatan tersebut hanya memberikan sambutan.
Persidangan dalam konferensi tersebut dibagi kedalam 4 sidang
pleno, yaitu pleno I membahas tentang tata tertib Sidang, pleno II adalah
sidang Komisi-komisi dan laporan atas 4 komisi, pleno III laporan pertanggung
jawaban PCNU masa Khidmat 2008-2013 dan pandangan umum atas laporan pertanggung
jawaban dan Sidang Pleno IV pemilihan Rois dan Ketua PCNU masa khidmat 2013-2018.
Sidang Pleno I sampai 3 dipimpin oleh Drs. H. Jaja Zaelani, MM
selaku Ketua SC Konferensi dan H. Ahmad Dede ZM selaku sekretaris SC. Sidang
Pleno 4 tentang pemilihan Rois dan Ketua dipilih oleh Drs. H. Wahyu Wibisana, MPd., Drs. H. Ardani
Achmad dan H. Ahmad Husen Jali, SAg. dari
Pengrus Wilayah Jawa Barat.
Persidangan-persidangan Konferensi Cabang III Nahdlatul Ulama Kota Bekasi terasa sangat dinamis. Silang pendapat gagasan, harapan dan keinginan terhadap NU Kota Bekasi lima tahun kedepan sangat Nampak. Namun perbedaan-perbedaan yang terjadi tidak mengganggu nilai, semangat dan proses pelaksanaan, sehingga jalannya Konferensi secara keseluruhan tetap terlaksana secara demokratis sesuai dengan aturan yang berlaku di Nahdlatul Ulama (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga)
Sidang Pleno I yang membahas tata tertib silang pendapat terkait posisi 2 MWCNU, Jati Asih dan Jati Sampurna, yang oleh sebagian pihak di kehendaki untuk menjadi peserta bukan peninjau, namun setelah perdebatan yang dengan argumentatif normatif kedua MWC tersebut oleh Pimpinan Sidang tetap sebagai peninjau yang hanya memiliki hak bicara tanpa hak suara, selain itu PCNU Domisioner tetap sebagai peserta tetapi hanya memiliki hak bicara tidak memiliki hak suara.
Sidang Pleno II adalah Siang Komisi dan laporan atas hasil sidang Komisi, Komisi A membahas tentang Pengembangan Organisasi di ikuti oleh 10 Orang Ketua-Ketua MWC ditambah Unsur PC dan Peninjau dari Lembaga Banom. Komisi B membahas tentang Program Kerja di ikuti 10 orang Sekretaris MWC dan Pengurus PC serta beberapa peninjau. Komisi C membahas Masail Diniyah Waqi’iyyah ( Pernyataan Sighat Taklik Talak) dan Masail Diniyah Maudlu iyyah (Dlawabithul Masjid), di ikuti oleh 10 orang Rois Syuriah MWC ditambah pengurus PCNU dan peninjau dari lembaga banom. Komisi D membahas Rekomendasi di ikuti oleh 10 orang Katib-katib MWC NU di tambah PCNU dan peninjau dari lembaga banom.
Sidang Pleno III, Pertnggung jawaban Pengurus PCNU Masa khidmat 2008-2013 diwakili oleh Ketua PCNU Kota Bekasi Dr. Zamakhsyari Abdul Majid, MA. Setelah pandangan umum dari seluruh MWCNU dan jawaban PCNU atas pandangan umum MWCNU, Pimpinan Sidang menyatakan Pertanggung Jawaban Pengurus PCNU Masa khidmat 2008-2013 diterima.
Sidang Pleno IV, diawali dengan Pemilihan Rois Syuriah dengan 2 tahap. Tahap pertama (penjaringan) terpilih 2 orang Bakal Calon yaitu KH. Mir’an Syamsuri memperoleh 5 Suara dan KH. Khudlori Tohir memperoleh 5 Suara. Setelah kedua calon ditanya kesediaan dan dilakukan perivikasi terkait persyaratan, KH. Khudlori Tohir sebelumnya menjabat Ketua Dewan Syuro Partai, setelah di klaripikasi dan yang bersangkutan menunjukan pernyataan pengunduran diri proses pemilihan dilanjutkan ke Tahap Kedua (Calon), hasilnya KH. Mir’an Syamsuri memperoleh 6 Suara dan KH. Khudhori Tohir memperoleh 4 suara. Dengan hasil tersebut Pimpinan Sidang memutuskan KH. Mir’an Saymsuri sebagai Calon Terilih Rois Syuriah PCNU Masa Khidmat 2013-2018.
Pemilihan dilanjutkan ke pemilihan Ketua PCNU dengan tahap pertama (penjaringan) terpilih 3 orang Bakal Calon yaitu Dr. KH. Zamakhsyari Abdul Majid memperoleh 4 Suara, KH. Abubakar, MA memperoleh 4 suara dan Dr. Nurudin Ali Muhtarom 2 Suara, Pimpinan sidang menyampaikan bahwa Dr. KH. Zamakhsyari Abdul Majid, MA. dan KH. Abu Bakar, MA. sebagai Calon Ketua PCNU Masa Khidmat 2013-2018.
Setelah kedua calon menyatakan kesediaannya, Pimpinan Sidang menanyakan persetujuan Rois sebagai persyaratan calon Ketua sebagaimana Pasal 43 ayat (1) sub b Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. KH. Mir’an Syamsuri sebagai Rois terpilih memberikan persetujuannya kepada Dr. KH. Zamakhsyari Abdul Majid, MA. untuk Ketua PCNU Masa khidmat 2013-2018. Setelah menjelaskan Pasal 43 ayat (1) sub b ARTNU tentang syarat keharusan memperoleh persetujuan Rois, Pimpinan Sidang menanyakan dan menyampaikan kepada seluruh peserta serta memutuskan Dr. KH. Zamakhsyari Abdul Majid sebagai Ketua terpilih.
Senin, 9 Desember 2013/ 6 Syafar 1435, dilaksanakan pemilihan Made Formatur PCNU Kota Bekasi Masa Khidmat 2013-2018 sebagai kelanjutan dari Konferensi Cabang III NU Kota Bekasi. Pemilihan dipimpin oleh Utusan Pengurus Wilayah NU Jawa Barat, Drs. H. Ardani Achmad dan dihadiri oleh Rois dan Ketua Terpilih, utusan MWCNU Bekasi Timur, MWCNU Bekasi Selatan, MWCNU Rawa Lumbu, MWCNU Mustika Jaya, MWCNU Bantar Gebang, MWCNU Pondok Melati dan MWCNU Kecamatan Bekasi Utara. Setelah forum oleh Pimpinan dinyatakan quorum, peserta utusan MWC-MWC secara aklamasi memilih dan menyepakati lima orang anggota made formatur yaitu ; KH. Umarhadi, LN, S.Pd.I (Rois Syuriah MWC Rawa Lumbu), Drs. KH. Ahmad Sukardi, M.Pd. (Rois Syuriah MWC Bekasi Selatan), KH. Sukim Mustaqim HN. (Rois Syuriah MWCNU Bekasi Timur), KH. Muhammad Irfan (Rois MWCNU Pondok Melati), Ust. H. Muhammad Nuh (Ketua MWCNU Bantar Gebang)
Jum’at tanggal 13 Desember 2013/10 Syafar 1435 Formatur PCNU Kota Bekasi menyelenggarakan Rapat Penyususunan Pengurus PCNU Kota Bekasi Masa Khidmat 2013-2018, sebagai Surat Keputusan Pengurus Besar NU Nomor 358/A.II.04.d/4/2014, tanggal 17 Robiul Akhir 1435 H / 17 April 2014 tentang Pengesahan PCNU Kota Bekasi Masa Khidmat 2013-2018.